TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ?...

(Bagian kedua)
Di Dalam Tahlilan Pasti Ada Unsur Tawasul
Sebagai gambaran awal untuk memetakan tentang konsep tawasul, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa tawasul adalah menjadikan mutawasal bih sebagai wasilah (perantara) dalam rangka berdoa kepada Allah. Berdoa dapat langsung kepada Allah (tanpa tawasul) dan juga dapat menggunakan perantara mutawassal bih. Menggunakan mutawassal bih sebagai perantara bukanlah merupakan sebuah keharusan dalam berdoa.
Mutawassal bih secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
- Mutawassal bih yang berupa al-a'mal al-shalihah.
- Mutawassal bih yang berupa al-dzawat al-fadlilah. Mutawassal bih yang berupa al-dzawat al-fadlilah dibagi menjadi dua, yaitu :
Dengan Nabi Muhammad SAW. Kategori ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
- Sebelum lahirnya Nabi
- Pada saat Nabi hidup
- Setelah Nabi wafat
 Dengan auliya dan shalihin. Kategori ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
- Pada saat mereka masih hidup
- Setelah mereka wafat

Tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai diperbolehkannya menggunakan al-a'mal al-shalihah sebagai mutawassal bih. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang bercerita tentang tiga orang pemuda yang terjebak di sebuah goa. Salah satu mereka bertawasul kepada Allah dengan perbuatan baik kepada orang tuanya. Orang kedua bertawasul kepada Allah dengan sikapnya menjauhi perbuatan zina. Orang ketiga bertawasul kepada Allah dengan sikapnya yang amanah dalam menjaga harta orang lain yang dititipkan kepadanya. Kemudian Allahpun melapakan kesulitan mereka dengan menyingkirkan batu besar yang menyumbat mulut goa. Sebagaimana yang telah di ceritakan oleh Abdullah Bin Umar RA dan diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam shohehnya.

Sedangkan tawassul dengan menggunakan dzawat fadlilah (orang-orang yang keistimewaan di hadapan Allah, dari kalangan para Nabi, auliya dan shalihin) terjadi perbedaan pendapat yang cukup ekstrim tentang masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya dan bahkan menganggapnya sebagai sebuah bentuk kesyirikan. Semua pandangan, baik yang pro maupun yang kontra harus diapresiasi selama menggunakan dalil, analisa dan argumentasi yang ilmiyah. Sebaliknya, pandangan yang subyektif, sectarian dan tidak disertai argumentasi yang ilmiyah harus ditolak dan diluruskan.
Dalil-dalil yang menguatkan kebolehan tawasul dengan menggunakan dzawat fadlilah adalah :

Kepada Rasulullah SAW
- Qabla wujudihi. Hadits Nabi yang menguatkan hal ini adalah :
Rasulullah SAW bersabda: ketika Nabi Adam melakukan kesalahan, ia mengangkat kepalanya dan berkata: “Ya Allah aku memohon ampunan atas haknya Muhammad”. Kemudian Beliau mendapatkan pertanyaan dari Allah lewat wahyunya: “dan bagaimana engkau mengetahui Muhammad sedangkan aku belum menciptakannya? “ Kemudian Adam menjawab: “wahai Tuhanku, ketika engkau menyempurnakan penciptaanku, aku mengangkat kepalaku ke arasy-Mu dan di sana tertera tulisanku ’Laa Ilaaha illa Allaah Muhammadun Rasulullah’. Jadi saya tahu bahwa Muhammad adalah makhluq engkau yang paling mulia di sisi-Mu karena engkau merangkai namanya dengan nama-Mu” Jawab Adam AS. “betul!!” jawab Allah SWT. “aku telah mengampuni dan Muhammada adalah nabi terakhir dari keturunanmu. Jika tanpa dia, aku tidak akan menciptakanmu ”

Sebagaimana yang telah di riwayatkan oleh Imam Hakim dalam kitabnya Al-Mustadzrok Vol. 2 halaman 615 dan juga dalam kitab khosoisun Nubuwah nya imam suyuthi, selain itu juga imam Baihaqi dlam kitab dalaiilun nubuwah dan masih banyak periwayat-periwayat lain yang tak kalah keluasan keilmuannya dalam hal hadits.

Tawasul Kepada Rasulullah Saat Beliau Masih Hidup.
Adapun Hadits Nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :
Rasulullah SAW di datangi seorang laki-laki kemudian beliau menyuruh orang tersebut untuk wudlu kemudian setelah wudlu dan melakukan sholat dua rakaat kemudian berdoa:
اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمد - صلى الله عليه وسلم - نبي الرحمة يامحمد إني أتوجه بك إلى ربك فيجلي لي عن بصري ، اللهم شفعه فيَّ وشفعني في نفسي
Utsman Ra berkata: demi Allah aku tak akan pernah meninggalkan doa tersebut dan berlama-lama menetapi apa yang di dalam hadits tersebut sehingga seorang laki-laki dating dan tak menemuinya sesuatu yang membahayaka baginya.
Sebagaimana yang telah di katakana shoheh oleh Imam Hakin dan juga imam Dzahby dalam kitab shohehnya.

Tawasul kepada Rasulullah saat beliau sudah wafat
Penjelasan yang menguatkan tentang hal ini adalah sebagaimana dalam sebuah kitab Mafahim Yajibu An Tushohaha karangan Sayyid Muhammad bin Alawi Al Haddad:
Bahwa dalam tawasul kepada Rasulullah SAW itu bukanlah kusus hanya saat beliau masih hidup saja. Namun dalam sebagian sahabat juga melakukan tawasul dengan sighat tersebut dalam bertawasul kepada Rasulullah setelah beliau wafat. Hal ini terbukti sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh imam Thabrani tentang hadits ini dan di awali dengan sebuah cerita, bahwa ada seorang lelaki yang dating kepada Utsman bin Affan yang mengadu pada beliau tentang kebutuhannya, namun beliau (Utsman) malah tidak menoleh dan juga tidak sekalipun menanggapi tentang hajatnya. Kemudian saat ia kembali dan dalam persimpangan jalan ia bertemu dengan Utsman bin Hunaif , lelaki tersebutpun mengadukan perilaku Utsman dan juga kebutuhannya padanya. Kemudian Utsman bin Hunaif pun berkata pada laki-laki tersebut: “berwudlulah dan setelah itu datanglah ke masjid dan sholat dua rakaat dan berdoalah:
اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبينا محمد - صلى الله عليه وسلم - نبي الرحمة ، يامحمد ! إني أتوجه بك إلى ربك فيقضي حاجتي
Dan sebutkanlah hajatmu”.

Tawasul Kepada para nabi dan Ulama-Ulama Sholeh
Saat mereka masih hidup

Hadits Nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :
Di ceritakan dari Annas, bahwa Umar bin khotob RA ketika terjadi kemarau maka beliau berdoa meminta di turubnkan hujan denga bertawasul pada Abbas bin Abdul Muthalib dan berucap: Ya Allah sesungguhnya aku memohonmu kepadaMu dengan bertawasul dengan Nabiku maka hujanilah, dan aku sesungguhnya juga meminta padaMu dengan bertawasul pada paman Nabiku maka hujanilah.

Setelah mereka wafat
Hadits Nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :
di ceritakan dari Abi Sa’id Al-Hudry RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang keluar dari rumahnya untuk shalat. Kemudian berdoa:
اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي هذا فإني لم أخرج أشراً ولا بطراً ولا رياء ولا سمعة ، خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك ، فأسألك أن تعيذني من النار ، وأن تغفر لي ذنوبي ، إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت.
Uraian di atas menegaskan bahwa tradisi tahlilan yang dilakukan oleh warga nahdliyin memiliki dasar, dalil dan argumentasi yang kuat, sehingga tidak patut untuk disesatkan, disyirikkan atau dibid'ahkan. Menganggap tradisi tahlilan adalah bid'ah, sesat dan syirik berarti yang bersangkutan kurang memahami konsep dan dalil agama.

Ziarah Kubur dan Analisis Argumentasi
Tak seorangpun dapat menyangkal dan menentang bahwa ziarah kubur merupakan hal yang disyariatkan di dalam Islam. Namun demikian, masih saja terdapat kelompok orang yang menentang ziarah kubur dengan berbagai dalih dan alasan yang tentunya kurang ilmiyah dan sangat emosional.
Ada nasihat yang sangat menarik yang ditawarkan oleh Imam al-Qurthubi di dalam kitab tafsirnya yang berbunyi :
البنين والبنات ويواظب على مشاهدة المحتضرين وزيادرة قبور أموات المسلمين فهذه ثلاثة أمور ينبغي لمن قسا قلبه ولزمه ذنبه أن يستعين بها على دواء دائه ويستصرخ بها على فتن الشيطان وأعوانه فإن انتفع بالإكثار من ذكر الموت وانجلت به قساوة قلبه فذاك وإن عظم عليه ران قلبه واستحكمت فيه دواعي الذنب فإن مشاهدة المحتضرين وزيارة قبور أموات المسلمين تبلغ في دفع ذلك ما لا يبلغه الأول لأن ذكر الموت إخبار للقلب بما إليه المصير وقائم له مقام التخويف والتحذير وفي مشاهدة من احتضر وزيادة قبر من مات من المسلمين معاينة ومشاهدة فلذلك كان أبلغ من الأول

Seorang ulama’ berkata: seyogyanya bagi orang yang berkeinginan untuk mengobati hatinya dengan merantai hatinya dengan memaksa tho’at kepada Tuhannya dengan cara berdzikir, meninggalkan kelezatan, memisah dari perkumpulan, tidak terlalu saying pada putra dan putrinya serta ziarah kubur. Karena semua kelakuan tersebut adalah dapat memecah hatinya dan

Dari pandangan dan uraian Imam al-Qurtubi di atas, kita akan menganggap wajar dan bahkan menganggap benar tradisi ziarah kubur yang dilakukan dan digandrungi oleh kalangan nahdliyin dengan berjamaah ziarah ke makam wali songo dan lain sebagainya. Karena ziarah kubur merupakan salah satu dari tiga hal yang mujarab untuk mengobati dan menundukkan kerasnya hati; tiga hal dimaksud adalah : mengingat mati, menyaksikan orang yang sedang sakaratul maut dan ziarah kubur.
Dari pandangan ini, maka sebenarnya orang yang berziarah ke makam para wali tidak hanya berkesempatan untuk bertawasul kepada para awliya dan shalihin, akan tetapi juga berkesempatan untuk mengobati hatinya sehingga pada akhirnya akan lebih taat kepada Allah.

Disamping pertimbangan di atas hadits nabi yang menjelaskan tentang dianjurkannya ziarah kubur sangat banyak dan dikeluarkan oleh banyak perawi, sehingga tingkat kemakbulannya tidak dapat diragukan lagi. Hadits-hadits dimaksud diantaranya adalah :

Di ceritakan ibnu Buraidah dari bapaknya berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya saya melarang kepadamu untuk ziarah kubur, dan sekarang berziarahlah dan tambahlah kebaikan dengan ziarah tersebut.(HR. Nasa’i)

Dan di ceritakan pula dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya aku telah melarang kepadamu semua untuk ziarah kubur, memakan daginnya kurbamn lebih dari tiga ‘puluan’ serta nabid. Dan ingatlah, berziarahlah kamu semua karena dengan ziarah tersebut dapat menjadikanmu Zuhud dunia dan selalu ingat tentang akherat...(HR. Hakim)

Dan selai itu masih banyak pula di riwayatkan imam yang lan seperti Imam Muslim, Imam Baihaqi dan juga imam lain yang tak pernah di ragukan kesohehannya.
Dan di ceritakan pula dari Ibnu Mas’ud dalam suatu hadits lainbahwa Rasulullah SAW bersabda:
Meskipun manfaat ziarah kubur sangat besar dan dalil yang menguatkannya juga sangat banyak, namun masih saja banyak kelompok yang menentang ziarah kubur. Dari literature yang kita baca yang ditulis oleh para penentang ziarah kubur dapat disimpulkan bahwa penentangan mereka bermuara pada beberapa alasan diantaranya adalah :
• Berbagai kemaksiatan banyak terjadi pada saat ziarah kubur.
• Kesyirikan banyak dilakukan oleh para peziarah.
Dua alasan di atas merupakan alasan yang bersifat 'aridly (insidentil) dan bukan sesuatu yang pasti terjadi. Karena demikian, sebuah pembahasan akan menjadi bias dan tidak ilmiyah karena meninggalkan substansi permasalahan yang sebenarnya. Marilah kita mencoba untuk mengkritisi alasan yang mereka kemukakan.

0 komentar:

Posting Komentar

IndoBoClub